TERKINI

Penindakan Kejahatan Hutan dan Proyek Karbon Mangrove, Apa Dampaknya bagi Warga?

Penindakan Kejahatan Hutan dan Proyek Karbon Mangrove, Apa Dampaknya bagi Warga?
LINGKUNGAN
Dok. Mashudi
Sejumlah petugas berdiskusi di lokasi yang dipenuhi batang kayu tebangan. Penindakan dugaan pelanggaran kehutanan perlu diikuti kejelasan proses hukum dan pemulihan kawasan terdampak

GARISBUMI.com – Penindakan dugaan kejahatan kehutanan, pemulihan habitat satwa, dan pengembangan ekonomi masyarakat pesisir menjadi bagian dari agenda Kementerian Kehutanan pada awal November 2026. Dampaknya perlu dilihat dari kelanjutan proses hukum, kondisi hutan, serta manfaat yang diterima masyarakat.

Dalam keterangan yang dipublikasikan pada 6 November 2026, Kementerian Kehutanan memaparkan sejumlah penindakan dan program konservasi di bawah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Agenda tersebut mencakup penanganan kebakaran hutan dan lahan, pengungkapan dugaan peredaran kayu ilegal, hingga persiapan proyek karbon mangrove.

Bagi masyarakat, kebijakan itu menyangkut ruang hidup: keselamatan permukiman dari kebakaran, keberlanjutan sumber penghidupan, serta keterlibatan warga dalam pengelolaan hutan.

Penindakan korporasi perlu diikuti kejelasan proses hukum

Menurut Kementerian Kehutanan, penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan secara nasional telah menjangkau 20 korporasi, termasuk empat perusahaan penanaman modal asing, serta 245 tersangka perorangan. Kementerian juga menyebut berkas perkara dua korporasi tersangka di Kubu Raya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Keterangan tersebut belum memerinci periode pencatatan, identitas seluruh korporasi, maupun tahapan hukum masing-masing perkara. Status tersangka dan pelimpahan berkas merupakan bagian dari proses hukum, bukan putusan bersalah.

Di sektor perkayuan, kementerian melaporkan pengungkapan dugaan pencucian kayu yang melibatkan 23 kontainer di Surabaya serta penggagalan pengangkutan 343 batang kayu yang disebut berasal dari aktivitas ilegal di Taman Nasional Meru Betiri. Penindakan juga menyasar 16 kamp penambangan emas tanpa izin di Taman Nasional Kerinci Seblat.

Alur Baca Berita Halaman 1 dari 3
Lihat Semua Halaman
Sebelumnya
1 2 3
Selanjutnya

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
ARTIKEL SEBELUMNYA Empat Orangutan Dilepasliarkan ke Kehje Sewen, Perlindungan Habitat Jadi Kunci ARTIKEL BERIKUTNYA Generasi Baru Orangutan di Bukit Tiga Puluh, Pemantauan Jadi Kunci Setelah Pelepasliaran
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik LINGKUNGAN
1 bulan yang lalu
2 bulan yang lalu
2 bulan yang lalu