Pembukaan Lahan PBPH Ditunda, Titik Panas Kembali Naik pada Oktober
YOGYAKARTA, GARISBUMI.com – Kementerian Kehutanan menunda kegiatan pembukaan lahan di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan melalui surat tertanggal 16 Oktober 2026 itu diterapkan saat titik panas kembali meningkat pada Oktober dan musim hujan mundur.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Laksmi Wijayanti mengatakan, penundaan tersebut tidak permanen. Kegiatan dapat dibuka kembali secara selektif pada areal yang memiliki data lengkap dan dinilai tidak berisiko.
“Kami pastikan kami bekerja berdasarkan data dan mitigasi risiko, bukan atas dasar pencitraan,” ujar Laksmi dalam workshop pengendalian kebakaran hutan di Yogyakarta, Kamis (22/10/2026).
Menurut Ditjen PHL, jumlah titik panas di konsesi memuncak pada Agustus, kemudian menurun sebelum kembali naik pada Oktober. Kenaikan juga terjadi di luar tujuh provinsi prioritas.
Sekitar tiga perempat titik panas berada di luar konsesi, terutama wilayah akses terbuka yang berbatasan dengan PBPH. Seperempat sisanya berada di dalam konsesi. Karena titik panas cenderung meningkat pada akhir pekan, patroli pencegahan dimulai sejak Kamis–Jumat.
Pemegang izin juga diminta mempercepat pemeriksaan dan pelaporan setelah menerima peringatan titik panas. Jeda lebih dari seminggu dinilai terlalu lambat. Di areal gambut, laporan harus mencakup kondisi setiap sekat kanal, termasuk yang tidak berfungsi atau tidak ditemukan.
Hingga 19 Oktober 2026, sebanyak 32 PBPH di tujuh provinsi telah dikenai sanksi terkait areal terbakar seluas 12.926,74 hektare. Rinciannya, 19 PBPH dibekukan sekaligus dikenai paksaan pemulihan, delapan dikenai paksaan pemulihan, dan lima izin dicabut.
Peneliti IPB University Yudi Setiawan mengingatkan bahwa titik panas merupakan anomali termal, bukan ukuran luas terbakar maupun bukti penyebab kebakaran. Penanganan juga harus melintasi batas konsesi karena karhutla merupakan persoalan lanskap.
Di gambut, risiko meningkat tajam ketika muka air tanah turun lebih dari 0,4 meter di bawah permukaan. Karena itu, pembasahan perlu dituntaskan sebelum puncak kemarau dan dilanjutkan dengan revegetasi.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi