TERKINI

Pembukaan Lahan PBPH Ditunda, Titik Panas Kembali Naik pada Oktober

Pembukaan Lahan PBPH Ditunda, Titik Panas Kembali Naik pada Oktober
LINGKUNGAN
Kementerian Kehutanan
Petugas menyemprotkan air ke lahan yang tampak hangus dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan

YOGYAKARTA, GARISBUMI.com – Kementerian Kehutanan menunda kegiatan pembukaan lahan di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan melalui surat tertanggal 16 Oktober 2026 itu diterapkan saat titik panas kembali meningkat pada Oktober dan musim hujan mundur.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Laksmi Wijayanti mengatakan, penundaan tersebut tidak permanen. Kegiatan dapat dibuka kembali secara selektif pada areal yang memiliki data lengkap dan dinilai tidak berisiko.

“Kami pastikan kami bekerja berdasarkan data dan mitigasi risiko, bukan atas dasar pencitraan,” ujar Laksmi dalam workshop pengendalian kebakaran hutan di Yogyakarta, Kamis (22/10/2026).

Menurut Ditjen PHL, jumlah titik panas di konsesi memuncak pada Agustus, kemudian menurun sebelum kembali naik pada Oktober. Kenaikan juga terjadi di luar tujuh provinsi prioritas.

Sekitar tiga perempat titik panas berada di luar konsesi, terutama wilayah akses terbuka yang berbatasan dengan PBPH. Seperempat sisanya berada di dalam konsesi. Karena titik panas cenderung meningkat pada akhir pekan, patroli pencegahan dimulai sejak Kamis–Jumat.

Pemegang izin juga diminta mempercepat pemeriksaan dan pelaporan setelah menerima peringatan titik panas. Jeda lebih dari seminggu dinilai terlalu lambat. Di areal gambut, laporan harus mencakup kondisi setiap sekat kanal, termasuk yang tidak berfungsi atau tidak ditemukan.

Hingga 19 Oktober 2026, sebanyak 32 PBPH di tujuh provinsi telah dikenai sanksi terkait areal terbakar seluas 12.926,74 hektare. Rinciannya, 19 PBPH dibekukan sekaligus dikenai paksaan pemulihan, delapan dikenai paksaan pemulihan, dan lima izin dicabut.

Siaran Pers Resmi Kementerian Kehutanan

Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.

Alur Baca Berita Halaman 1 dari 2
Lihat Semua Halaman
Sebelumnya
1 2
Selanjutnya

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
ARTIKEL SEBELUMNYA Puluhan Perusahaan Diawasi, KLH Minta Penanganan Dugaan Pencemaran Dipercepat
EDISI TERBARU Naskah terbaru lainnya sedang dalam kurasi redaktur.
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik LINGKUNGAN
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu