10,3 Persen BMN Kemenhut Rusak Berat atau Henti Guna
JAKARTA, GARISBUMI.com – Sebanyak 10,3 persen Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Kehutanan tercatat rusak berat dan/atau henti guna. Data SIMAN Semester I 2026 juga mencatat nilai aset tetap kementerian mencapai Rp13,998 triliun.
Sekretaris Jenderal Kemenhut Mahfudz meminta setiap unit kerja memvalidasi data, memastikan legalitas, mengamankan aset, dan mengoptimalkan pemanfaatannya.
“Kondisi ini menjadi perhatian untuk memperkuat validasi data, pengamanan aset, kepastian legalitas, serta optimalisasi pemanfaatan BMN,” ujar Mahfudz dalam rakornas di Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Unit kerja diminta mengidentifikasi kendala, melengkapi dokumen, menetapkan penanggung jawab, serta mempercepat penyelesaian secara terukur.
Kemenhut juga meluncurkan RIMBA ASSET, dasbor untuk mendukung optimalisasi aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Pengembangannya direncanakan mencakup identifikasi dan validasi aset, penetapan skema pemanfaatan, serta pemantauan digital.
Mahfudz menekankan pengelolaan aset dan pengadaan harus terintegrasi agar belanja mendukung kinerja sektor kehutanan.
---
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi