TERKINI

10,3 Persen BMN Kemenhut Rusak Berat atau Henti Guna

10,3 Persen BMN Kemenhut Rusak Berat atau Henti Guna
EKONOMI HIJAU
Kementerian Kehutanan
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz menyampaikan arahan mengenai penguatan tata kelola aset negara dan pengadaan barang/jasa di Manggala Wanabakti, Jakarta

JAKARTA, GARISBUMI.com – Sebanyak 10,3 persen Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Kehutanan tercatat rusak berat dan/atau henti guna. Data SIMAN Semester I 2026 juga mencatat nilai aset tetap kementerian mencapai Rp13,998 triliun.

Sekretaris Jenderal Kemenhut Mahfudz meminta setiap unit kerja memvalidasi data, memastikan legalitas, mengamankan aset, dan mengoptimalkan pemanfaatannya.

“Kondisi ini menjadi perhatian untuk memperkuat validasi data, pengamanan aset, kepastian legalitas, serta optimalisasi pemanfaatan BMN,” ujar Mahfudz dalam rakornas di Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Unit kerja diminta mengidentifikasi kendala, melengkapi dokumen, menetapkan penanggung jawab, serta mempercepat penyelesaian secara terukur.

Kemenhut juga meluncurkan RIMBA ASSET, dasbor untuk mendukung optimalisasi aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Pengembangannya direncanakan mencakup identifikasi dan validasi aset, penetapan skema pemanfaatan, serta pemantauan digital.

Mahfudz menekankan pengelolaan aset dan pengadaan harus terintegrasi agar belanja mendukung kinerja sektor kehutanan.

---

Siaran Pers Resmi Kementerian Kehutanan

Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
ARTIKEL SEBELUMNYA Mengapa Matahari Terlihat Kuning dan Jingga? BRIN Jelaskan Peran Atmosfer
EDISI TERBARU Naskah terbaru lainnya sedang dalam kurasi redaktur.
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik EKONOMI HIJAU
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu