Karhutla di Mojokerto, Pemulihan Hutan Didorong untuk Menjaga Tata Air
MOJOKERTO, GARISBUMI.com – Pemulihan fungsi hutan sebagai penjaga tata air dan penyangga kehidupan masyarakat menjadi perhatian dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Mojokerto. Kawasan yang terdampak kebakaran perlu direhabilitasi, disertai penguatan pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang.
Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Octavian menekankan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Risiko Karhutla Tahun 2026 di Pendopo Graha Maja Tama, Senin (26/10/2026).
“Saya juga menekankan bahwa setelah api berhasil dipadamkan, kita harus memastikan adanya upaya rehabilitasi dan pemulihan lingkungan,” kata Rizal, sebagaimana dikutip dari Diskominfo Kabupaten Mojokerto.
Menurut Rizal, hutan memiliki fungsi yang berkaitan langsung dengan kehidupan warga, mulai dari menjaga keanekaragaman hayati, mengatur tata air, hingga melindungi lingkungan permukiman di sekitarnya. Karena itu, pemulihan kawasan terdampak perlu menjadi bagian dari penanganan karhutla secara menyeluruh.
Ia menyebut kebakaran yang pernah terjadi di Pegunungan Anjasmoro dan kawasan Taman Hutan Raya Raden Soerjo sebagai pengingat bahwa ancaman tersebut juga dihadapi Mojokerto. Kondisi lingkungan yang kering, vegetasi mudah terbakar, serta lokasi api yang sulit dijangkau dapat memperbesar tantangan penanganan.
Petakan Wilayah Rawan dan Perkuat Deteksi Dini
Rizal meminta seluruh pihak memperkuat kesiapsiagaan sejak awal. Langkah yang didorong mencakup pemetaan wilayah rawan, patroli dan deteksi dini, serta penyiapan personel dan peralatan.
Keterlibatan masyarakat juga perlu diperkuat, bersamaan dengan koordinasi lintas sektor untuk menghadapi keadaan darurat.
“Kita tidak boleh menunggu sampai kebakaran semakin meluas untuk memperkuat kesiapsiagaan. Kita juga tidak boleh menganggap bahwa kebakaran di kawasan hutan merupakan persoalan yang hanya menjadi tanggung jawab pengelola kawasan,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah, TNI-Polri, pengelola hutan, pemerintah desa, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, relawan, dan warga perlu terlibat sejak tahap pencegahan hingga pemulihan pascakebakaran.
Arahan tersebut menempatkan pelaksanaan di lapangan sebagai tindak lanjut penting rapat koordinasi. Pemetaan risiko, kesiapan penanganan, dan rehabilitasi kawasan terdampak perlu diwujudkan melalui kerja bersama.
“Kita harus bergerak bersama, bekerja secara terpadu, dan memastikan bahwa setiap langkah yang kita rumuskan dalam rapat koordinasi ini benar-benar dilaksanakan di lapangan,” kata Rizal.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi