Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, Beban Bantargebang Jadi Persoalan Bersama
JAKARTA, GARISBUMI.com – Jakarta menghasilkan sekitar 9.000 ton sampah setiap hari. Di tengah besarnya timbulan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut perubahan pengelolaan dan pemilahan telah mengurangi kiriman sampah ke TPST Bantargebang sekitar 500 ton per hari.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan hal itu saat penandatanganan perjanjian kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang bersama Pemerintah Kota Bekasi di Balai Kota Jakarta, Senin (26/10/2026). Kerja sama tersebut berlaku untuk lima tahun ke depan.
Pengurangan sampah yang masuk menjadi bagian penting penanganan Bantargebang. Persoalannya mencakup sampah yang terus dihasilkan Jakarta sekaligus timbunan yang sudah berada di lokasi pengolahan tersebut.
Pramono mengatakan pengolahan sampah akan didukung fasilitas Refuse-Derived Fuel (RDF) Rorotan dan Bantargebang. RDF merupakan bahan bakar alternatif hasil pengolahan sampah. Pemprov Jakarta juga merencanakan pembangunan tiga fasilitas pembangkit listrik tenaga sampah.
Upaya lainnya mencakup penguatan tempat pengolahan sampah dengan prinsip mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang atau TPS 3R, termasuk pengelolaan sampah dari hotel, restoran, dan kafe.
Pramono menyampaikan harapan agar neraca sampah mencapai nol pada 2028 apabila seluruh upaya berjalan lancar. Namun, dalam keterangan tersebut belum diperinci indikator maupun cakupan target nol yang dimaksud.
Timbunan Lama Memerlukan Penanganan
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menekankan bahwa penanganan sampah merupakan tanggung jawab bersama lintas wilayah.
“Bagaimana kita sama-sama memandang bahwa persoalan sampah adalah menjadi persoalan bersama yang tentu menjadi beban kita masing-masing,” ujarnya.
Tri berharap kedua pemerintah daerah bersama-sama menangani timbunan sampah Bantargebang melalui kajian teknologi. Sementara itu, Pramono menyebut penanganan timbunan yang sudah ada akan dibahas bersama pemerintah pusat.
Kerja sama juga mencakup dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang. Dalam keterangan Pemprov Jakarta disebut angka sekitar Rp362 miliar, dengan perhitungan mempertimbangkan volume sampah, jumlah hari, tarif retribusi, faktor konversi, dan penyesuaian.
Meski disebut dalam konteks kerja sama lima tahun, penjelasan Pramono mengenai formula secara khusus merujuk pada kompensasi 2027. Rincian periode alokasi angka tersebut belum dijelaskan secara konsisten dalam keterangan yang disampaikan.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi