Hotspot Kalteng Melonjak Jadi 92 Titik, Pemadaman Karhutla Diperkuat
Pemadaman di Tanjung Puting dan Sampit
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melanjutkan pemantauan pengendalian karhutla di Kalimantan Tengah. Setelah beberapa hari berada di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, ia memantau penanganan kebakaran di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Sabtu malam.
Di Tanjung Puting, operasi pengeboman air atau water bombing pada Sabtu dilakukan sebanyak 16 kali. Tambahan dua helikopter TNI dan satu helikopter Kementerian Kehutanan juga dipersiapkan untuk memperkuat pemadaman udara.
Dukungan tersebut melengkapi penanganan di darat melalui pembukaan akses menuju lokasi kebakaran, pembangunan dan pemanfaatan sumur bor, serta penyediaan pompa dan jaringan distribusi air.
Personel gabungan melibatkan Manggala Agni, TNI, Polri, BPBD, relawan, Masyarakat Peduli Api, dan warga desa sekitar kawasan. Pengendalian dilakukan untuk melindungi Tanjung Puting, termasuk zona inti dan habitat orangutan.
Pada lahan gambut, penanganan berlanjut hingga bara benar-benar padam. Api dapat bertahan di bawah permukaan meskipun nyala di atas tanah tidak lagi terlihat. Karena itu, petugas tetap melakukan penyisiran bara, pembasahan, dan pendinginan untuk mencegah kebakaran kembali menyala.
Modifikasi Cuaca untuk Menangani Asap di Sumsel
Di Sumatera Selatan, Kementerian Kehutanan bersama BMKG dan TNI melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca atau OMC pada 16–25 Oktober 2026. Operasi ini mendukung penanganan karhutla sekaligus upaya mengurangi konsentrasi asap.
Menurut keterangan Kementerian Kehutanan, penyemaian dry ice dilakukan untuk membantu melemahkan lapisan inversi atmosfer yang menahan asap di dekat permukaan. Jika kondisi atmosfer mendukung, operasi dikombinasikan dengan penyemaian natrium klorida atau NaCl pada awan yang berpotensi menghasilkan hujan.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi