15 Curik Bali Dilepasliarkan di Tabanan, Dua Ekor Diselamatkan dari Sangkar Jebak
TABANAN, GARISBUMI.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama Yayasan Friends of Nature, People and Forest (FNPF) dan mitra melepasliarkan 15 ekor curik bali (Leucopsar rothschildi) di Kabupaten Tabanan. Dua di antaranya merupakan burung yang sebelumnya ditemukan terjebak dalam sangkar jebak di Desa Jatiluwih.
Berdasarkan keterangan BKSDA Bali tertanggal 16 Oktober 2026, pelepasliaran berlangsung di dua lokasi dengan waktu berbeda. Sebanyak 13 ekor dilepaskan di Kampoeng Jalak Bali, Desa Tengkudak, sedangkan dua ekor lainnya dikembalikan ke alam di Pura Luhur Besi Kalung.
Kegiatan tersebut melibatkan pemerintah, lembaga konservasi, masyarakat, dan desa adat untuk mendukung pelestarian satwa endemik Bali beserta habitatnya.
Sebanyak 13 curik bali yang dilepasliarkan di Desa Tengkudak berasal dari penyerahan Yayasan Begawan kepada BKSDA Bali setelah izin penangkarannya berakhir dan tidak diperpanjang. Burung-burung tersebut kemudian dititiprawatkan kepada FNPF untuk menjalani rehabilitasi sebelum dilepasliarkan.
Pemilihan Kampoeng Jalak Bali sebagai lokasi pelepasliaran didukung kajian habitat oleh tim ahli burung Universitas Udayana. Kawasan ini juga menjadi lokasi pelepasliaran curik bali oleh FNPF dan BKSDA Bali pada 2024 dan 2025.
Dalam dua tahun tersebut, sebanyak 64 ekor indukan telah dilepasliarkan. Berdasarkan pemantauan FNPF hingga September 2026, tercatat 87 anakan yang menetas dan bertahan hidup di alam, dengan persebaran dalam tiga kelompok.
Populasi liar curik bali di Kampoeng Jalak Bali diperkirakan mencapai 140–150 ekor. Angka tersebut merupakan estimasi hasil pemantauan sebelum pelepasliaran terbaru.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi