Batam Dorong Pengurangan Sampah dari Sumber, Tinggalkan Pola Angkut dan Buang
BATAM, GARISBUMI.com – Pengelolaan sampah di Kota Batam diarahkan untuk mengutamakan pengurangan dari sumber, pemilahan, dan daur ulang. Arah kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah yang disetujui bersama DPRD dan Pemerintah Kota Batam, Rabu (21/10/2026).
Rancangan itu memperjelas pembagian peran pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, pengelola kawasan, pelaku usaha, hingga masyarakat dalam menangani sampah. Pengembangan bank sampah dan ekonomi sirkular juga masuk dalam pembahasannya.
Melalui pembaruan regulasi tersebut, penanganan sampah didorong melampaui kegiatan pengangkutan dan pembuangan ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
“Orientasi kebijakan harus bergeser dari sekadar memindahkan sampah menjadi mengurangi sampah; dari pola kumpul, angkut, dan buang menuju pengelolaan yang terpadu,” demikian penegasan dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) yang disampaikan juru bicaranya, Suyanto.
Menurut Pansus, pertumbuhan penduduk, permukiman, industri, perdagangan, dan pariwisata menambah tantangan pengelolaan sampah di Batam. Kondisi tersebut menjadi alasan perlunya memperbarui regulasi yang sebelumnya diatur melalui Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013.
Bank Sampah dan Daur Ulang Jadi Bagian Kebijakan
Pembahasan Ranperda mencakup pengelolaan sampah berdasarkan karakteristik kawasan, pemanfaatan teknologi, pengembangan bank sampah, serta keterlibatan masyarakat dan dunia usaha.
Pemanfaatan sampah menjadi energi, penguatan kelembagaan, kerja sama dengan pihak ketiga, serta pengawasan dan penegakan hukum turut menjadi bagian dari rancangan tersebut.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan pengelolaan sampah membutuhkan penanganan menyeluruh, termasuk perubahan perilaku dan pembagian tanggung jawab yang jelas.
“Persoalan sampah tidak lagi cukup ditangani hanya melalui kegiatan pengangkutan dan pemrosesan akhir,” ujar Amsakar.
Ia menjelaskan, pemerintah mendorong pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumbernya, pemanfaatan kembali material, serta peningkatan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha.
“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelesaikan persoalan sampah,” tegasnya.
Amsakar berharap regulasi tersebut menjadi dasar pengelolaan sampah yang lebih terpadu dan berkelanjutan.
Masih Melalui Tahapan Pembentukan Perda
Ranperda yang terdiri atas 23 bab dan 95 pasal itu semula disusun sebagai perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013. Dalam pembahasannya, rancangan diarahkan menjadi perda baru yang sekaligus mencabut aturan lama.
Persetujuan diberikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin. Pimpinan DPRD dan Wali Kota Batam kemudian menandatangani berita acara persetujuan bersama.
Kamaluddin menyampaikan, hasil rapat akan diteruskan kepada Pemerintah Kota Batam untuk diproses sesuai tahapan pembentukan produk hukum daerah. Selanjutnya, rancangan tersebut akan dikoordinasikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan registrasi.
Dengan demikian, persetujuan bersama ini masih akan diikuti tahapan lanjutan sebelum aturan baru diberlakukan.
---
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi