Batam Dorong Pengurangan Sampah dari Sumber, Tinggalkan Pola Angkut dan Buang
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan pengelolaan sampah membutuhkan penanganan menyeluruh, termasuk perubahan perilaku dan pembagian tanggung jawab yang jelas.
“Persoalan sampah tidak lagi cukup ditangani hanya melalui kegiatan pengangkutan dan pemrosesan akhir,” ujar Amsakar.
Ia menjelaskan, pemerintah mendorong pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumbernya, pemanfaatan kembali material, serta peningkatan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha.
“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelesaikan persoalan sampah,” tegasnya.
Amsakar berharap regulasi tersebut menjadi dasar pengelolaan sampah yang lebih terpadu dan berkelanjutan.
Masih Melalui Tahapan Pembentukan Perda
Ranperda yang terdiri atas 23 bab dan 95 pasal itu semula disusun sebagai perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013. Dalam pembahasannya, rancangan diarahkan menjadi perda baru yang sekaligus mencabut aturan lama.
Persetujuan diberikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin. Pimpinan DPRD dan Wali Kota Batam kemudian menandatangani berita acara persetujuan bersama.
Kamaluddin menyampaikan, hasil rapat akan diteruskan kepada Pemerintah Kota Batam untuk diproses sesuai tahapan pembentukan produk hukum daerah. Selanjutnya, rancangan tersebut akan dikoordinasikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan registrasi.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi