TERKINI

Warga Serut Keluhkan Bau Limbah SPPG 5, Pengelola Diminta Benahi IPAL

Warga Serut Keluhkan Bau Limbah SPPG 5, Pengelola Diminta Benahi IPAL
LINGKUNGAN
Pemkab Jember
Perwakilan warga, pengelola SPPG 5 Serut, dan pemerintah mengikuti mediasi terkait keluhan bau serta dugaan pencemaran limbah di Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, Senin malam (26/10/2026)

JEMBER, GARISBUMI.com – Keluhan warga mengenai bau tidak sedap dan dugaan pencemaran dari limbah operasional SPPG 5 Serut kembali dibawa ke meja mediasi. Warga meminta kepastian perbaikan sistem pengolahan limbah agar aktivitas fasilitas tersebut tidak mengganggu kenyamanan permukiman.

Dalam pertemuan di Kantor SPPG 5 Serut, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, Senin malam (26/10/2026), pengelola diminta membenahi instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Mediasi diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama serta penentuan batas waktu evaluasi teknis.

Namun, keterangan Pemkab Jember yang menjadi sumber berita ini tidak merinci tenggat evaluasi, poin kesepakatan, maupun hasil pengujian kualitas air limbah. Dugaan pencemaran yang disampaikan warga belum disertai data uji dalam keterangan tersebut.

Mediasi Berulang, Warga Menunggu Perbaikan

Camat Panti Hendra Kusuma mengatakan, pemerintah kecamatan telah berulang kali mempertemukan pengelola dan warga untuk mencari penyelesaian persoalan limbah.

“Pemerintah Kecamatan Panti telah berulang kali membuka ruang dialog dan memfasilitasi musyawarah agar ada titik temu yang konkret antara pihak pengelola dan masyarakat,” kata Hendra, sebagaimana dikutip dari Pemkab Jember.

Warga yang hadir meminta perbaikan infrastruktur pengolahan limbah dan kejelasan tindakan di lapangan. Menurut keterangan tersebut, perwakilan manajemen serta tim teknis SPPG 5 memaparkan skema penanganan yang sedang diupayakan. Rincian teknisnya tidak dijelaskan dalam publikasi Pemkab Jember.

Hendra meminta pengelola menindaklanjuti mediasi dengan pembenahan yang cepat dan terukur.

“Perbaikan sistem pengolahan limbah hingga memenuhi standar baku mutu lingkungan hidup adalah kewajiban yang harus dipenuhi secara tuntas. Kasihan warga jika masalah bau dan potensi pencemaran ini terus mengganggu kehidupan sehari-hari mereka,” ujarnya.

Pemerintah Janjikan Pengawasan

Pertemuan tersebut melibatkan unsur Muspika Kecamatan Panti, Pemerintah Desa Serut, manajemen dan tim teknis SPPG 5, tokoh masyarakat, serta puluhan perwakilan warga sekitar.

Hendra menyatakan pemerintah kecamatan bersama Muspika dan dinas teknis terkait akan memantau pelaksanaan kesepakatan serta pembenahan pengolahan limbah.

“Kami ingin iklim usaha tetap berjalan baik, tetapi hak warga atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan nyaman adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar,” katanya.

Tindak lanjut kesepakatan menjadi penentu penyelesaian keluhan warga. Perbaikan IPAL dan evaluasi teknis yang disepakati masih perlu direalisasikan oleh pengelola di bawah pengawasan pemerintah.

Siaran Pers Resmi Pemkab Jember

Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.

Alur Baca Berita Menampilkan Semua Halaman (2 Bagian)
Mode Halaman
Sebelumnya
1 2
Selanjutnya

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
ARTIKEL SEBELUMNYA Karhutla di Mojokerto, Pemulihan Hutan Didorong untuk Menjaga Tata Air
EDISI TERBARU Naskah terbaru lainnya sedang dalam kurasi redaktur.
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik LINGKUNGAN
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu