Tiga Bulan Buron, Terduga Pemodal Illegal Logging di Kalteng Ditangkap
Jika terbukti bersalah, LF terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Ia juga terancam denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan dan peredaran hasil hutan ilegal. Penindakan dilakukan bersama pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan aparat terkait untuk melindungi kawasan hutan serta menjangkau pihak yang mengendalikan kegiatan pembalakan liar. (red)
Sumber: Kementerian Kehutanan
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi