TERKINI

Tiga Bulan Buron, Terduga Pemodal Illegal Logging di Kalteng Ditangkap

Tiga Bulan Buron, Terduga Pemodal Illegal Logging di Kalteng Ditangkap
Kementerian Kehutanan
Buronan pemodal illegal loging ditangkap petugas pada hari Minggu, 6 September di Kota Waringin Timur.

Jika terbukti bersalah, LF terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Ia juga terancam denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan dan peredaran hasil hutan ilegal. Penindakan dilakukan bersama pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan aparat terkait untuk melindungi kawasan hutan serta menjangkau pihak yang mengendalikan kegiatan pembalakan liar. (red)

Sumber: Kementerian Kehutanan

Alur Baca Berita Halaman 4 dari 4
Lihat Semua Halaman
Sebelumnya
1 2 3 4
Selanjutnya

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
ARTIKEL SEBELUMNYA Baru 25 Persen Sampah Nasional Terkelola, Produsen Bakal Wajib Bayar Iuran Kemasan ARTIKEL BERIKUTNYA Perdagangan 190 Burung Digagalkan di Pelabuhan Surabaya, 10 Ditemukan Mati
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik LINGKUNGAN
1 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu