Tiga Bulan Buron, Terduga Pemodal Illegal Logging di Kalteng Ditangkap
Menurut Dwi, kawasan hutan tidak boleh menjadi tempat bagi pihak tertentu untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan pekerja sebagai pelaksana kegiatan ilegal.
“Kami ingin memastikan bahwa kawasan hutan tidak menjadi tempat bagi pihak tertentu untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan orang lain sebagai pelaksana di lapangan. Penegakan hukum harus menjangkau pihak yang bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan tersebut,” tegasnya.
Kasus Bermula dari Temuan 70 Batang Kayu
Perkara ini bermula dari operasi pengawasan peredaran hasil hutan yang dilakukan pada 6 Juni 2026. Operasi melibatkan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Kesatuan Pengelolaan Hutan, dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
Tim gabungan menemukan sekitar 70 batang kayu gelondongan yang disusun menjadi rakit. Tidak jauh dari lokasi tersebut, petugas menemukan tempat pengolahan kayu yang dilengkapi mesin circular saw.
Tiga pekerja yang berada di lokasi diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan kayu untuk kepentingan penyidikan.
Dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan LF. Ia diduga berperan sebagai pemodal dan pihak yang mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu gelondongan menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah untuk mencari serta menghadirkan LF dalam proses penyidikan.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi