Tiga Bulan Buron, Terduga Pemodal Illegal Logging di Kalteng Ditangkap
Ditangkap Setelah Tiga Bulan Pencarian
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan penangkapan LF merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti.
“Penyidik menelusuri informasi dari pemeriksaan saksi dan barang bukti untuk memastikan pihak yang berada di balik aktivitas pengolahan kayu tersebut,” ujar Leonardo.
Setelah pencarian berlangsung selama sekitar tiga bulan, tim gabungan akhirnya menemukan dan menangkap LF.
“Pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Korwas PPNS Polda Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” katanya.
Terancam Lima Tahun Penjara
Penyidik menjerat LF dengan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ketentuan tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Pasal itu mengatur larangan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil penebangan dari kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi