TERKINI

Tiga Bulan Buron, Terduga Pemodal Illegal Logging di Kalteng Ditangkap

Tiga Bulan Buron, Terduga Pemodal Illegal Logging di Kalteng Ditangkap
Kementerian Kehutanan
Buronan pemodal illegal loging ditangkap petugas pada hari Minggu, 6 September di Kota Waringin Timur.

Ditangkap Setelah Tiga Bulan Pencarian

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan penangkapan LF merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti.

“Penyidik menelusuri informasi dari pemeriksaan saksi dan barang bukti untuk memastikan pihak yang berada di balik aktivitas pengolahan kayu tersebut,” ujar Leonardo.

Setelah pencarian berlangsung selama sekitar tiga bulan, tim gabungan akhirnya menemukan dan menangkap LF.

“Pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Korwas PPNS Polda Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” katanya.

Terancam Lima Tahun Penjara

Penyidik menjerat LF dengan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ketentuan tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Pasal itu mengatur larangan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil penebangan dari kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.

Alur Baca Berita Halaman 3 dari 4
Lihat Semua Halaman
Sebelumnya
1 2 3 4
Selanjutnya

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
ARTIKEL SEBELUMNYA Baru 25 Persen Sampah Nasional Terkelola, Produsen Bakal Wajib Bayar Iuran Kemasan ARTIKEL BERIKUTNYA Perdagangan 190 Burung Digagalkan di Pelabuhan Surabaya, 10 Ditemukan Mati
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik LINGKUNGAN
1 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu