Tiga Bulan Buron, Terduga Pemodal Illegal Logging di Kalteng Ditangkap
PALANGKA RAYA – Kementerian Kehutanan menangkap LF alias BG (46), buronan yang diduga menjadi pemodal dalam perkara pembalakan liar atau illegal logging di kawasan hutan Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
LF ditangkap setelah diburu selama sekitar tiga bulan. Tim gabungan penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah mengamankannya di wilayah Kotawaringin Timur pada Minggu, 6 September 2026, sekitar pukul 17.45 WIB.
Setelah ditangkap, LF dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
LF diduga membiayai sekaligus mempekerjakan sejumlah orang untuk mengolah kayu hasil penebangan dari dalam kawasan hutan. Kayu gelondongan tersebut diproses menjadi kayu olahan menggunakan mesin gergaji bundar atau circular saw.
Kemenhut Telusuri Pemodal Illegal Logging
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan pengungkapan perkara itu menunjukkan bahwa penegakan hukum kehutanan tidak boleh berhenti pada pekerja yang ditemukan di lapangan.
Penyidik harus menelusuri pihak yang menyediakan pembiayaan, memberikan perintah, dan memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.
“Dalam kejahatan kehutanan, orang yang ditemukan bekerja di lapangan belum tentu menjadi pihak yang paling menentukan. Karena itu, penegakan hukum harus mampu mengikuti jejak pembiayaan dan perintah yang menggerakkan kegiatan tersebut,” kata Dwi dalam keterangan di Palangka Raya, Selasa, 8 September 2026.
Menurut Dwi, kawasan hutan tidak boleh menjadi tempat bagi pihak tertentu untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan pekerja sebagai pelaksana kegiatan ilegal.
“Kami ingin memastikan bahwa kawasan hutan tidak menjadi tempat bagi pihak tertentu untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan orang lain sebagai pelaksana di lapangan. Penegakan hukum harus menjangkau pihak yang bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan tersebut,” tegasnya.
Kasus Bermula dari Temuan 70 Batang Kayu
Perkara ini bermula dari operasi pengawasan peredaran hasil hutan yang dilakukan pada 6 Juni 2026. Operasi melibatkan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Kesatuan Pengelolaan Hutan, dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
Tim gabungan menemukan sekitar 70 batang kayu gelondongan yang disusun menjadi rakit. Tidak jauh dari lokasi tersebut, petugas menemukan tempat pengolahan kayu yang dilengkapi mesin circular saw.
Tiga pekerja yang berada di lokasi diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan kayu untuk kepentingan penyidikan.
Dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan LF. Ia diduga berperan sebagai pemodal dan pihak yang mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu gelondongan menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah untuk mencari serta menghadirkan LF dalam proses penyidikan.
Ditangkap Setelah Tiga Bulan Pencarian
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan penangkapan LF merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti.
“Penyidik menelusuri informasi dari pemeriksaan saksi dan barang bukti untuk memastikan pihak yang berada di balik aktivitas pengolahan kayu tersebut,” ujar Leonardo.
Setelah pencarian berlangsung selama sekitar tiga bulan, tim gabungan akhirnya menemukan dan menangkap LF.
“Pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Korwas PPNS Polda Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” katanya.
Terancam Lima Tahun Penjara
Penyidik menjerat LF dengan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ketentuan tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Pasal itu mengatur larangan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil penebangan dari kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
Jika terbukti bersalah, LF terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Ia juga terancam denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan dan peredaran hasil hutan ilegal. Penindakan dilakukan bersama pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan aparat terkait untuk melindungi kawasan hutan serta menjangkau pihak yang mengendalikan kegiatan pembalakan liar. (red)
Sumber: Kementerian Kehutanan
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi