Kopi Kompak dari Hutan Adat Lebak Bidik Kelas Platinum
LEBAK, GARISBUMI.com – Usaha Kopi Kompak yang dikembangkan masyarakat adat Kasepuhan Pasir Eurih di Kabupaten Lebak, Banten, menjalani verifikasi untuk naik kelas dari Gold menjadi Platinum. Pengembangan kopi dengan pola agroforestri menjadi bagian dari upaya meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan adat.
Dalam siaran pers tertanggal 12 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan menyampaikan bahwa verifikasi dilakukan melalui Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial. Selain Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Pemuda Adat Kasepuhan Pasir Eurih atau KOMPAK di Lebak, penilaian juga menyasar KUPS Ciampig di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ketua KUPS KOMPAK, Jazuli, mengatakan pengembangan Kopi Kompak bertumpu pada potensi wilayah adat. Usaha tersebut dijalankan dengan tetap mengikuti aturan adat dalam menjaga kelestarian hutan.
“Saya berharap produk kopi semakin dikenal, memiliki jangkauan pasar yang lebih luas, dan memberikan manfaat bagi lebih banyak masyarakat,” kata Jazuli.
KUPS KOMPAK berada di bawah Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Pasir Eurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, melalui skema Hutan Adat. Kelompok ini mengembangkan kopi robusta yang ditanam pada ketinggian sekitar 600–700 meter di atas permukaan laut dengan pola agroforestri.
Pengembangan usahanya mendapat dukungan berupa pelatihan agroforestri, pemasaran digital, bantuan alat pengolahan kopi, serta program Bang PeSoNa. Produk Kopi Kompak telah menjangkau pembeli di Lebak, Bogor, Bandung, dan sejumlah daerah lainnya.
Menilai Usaha dan Kelestarian Hutan
Di Kabupaten Bandung, verifikasi dilakukan terhadap KUPS Ciampig yang berada di bawah Kelompok Tani Hutan (KTH) Sasaka Patengan, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali. Melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), kelompok ini mengembangkan usaha wisata dan agroforestri berbasis potensi kawasan hutan.
KUPS KOMPAK dan KUPS Ciampig saat ini masih berstatus Gold. Verifikasi menjadi tahap penilaian kesiapan kedua kelompok untuk naik ke kelas Platinum.
Penilaian mencakup lima aspek, yakni kelembagaan, usaha dan ekonomi, sumber daya manusia, dampak sosial dan lingkungan, serta kemitraan dan jaringan usaha.
Prosesnya meliputi pemeriksaan administrasi, wawancara dengan pengurus dan anggota, serta peninjauan langsung kondisi usaha. Data dan dokumen dicocokkan dengan keadaan di lapangan untuk menilai tata kelola, kapasitas anggota, akses pasar, dan penerapan prinsip kelestarian lingkungan.
Hasil verifikasi akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan kebutuhan penguatan serta tindak lanjut pengembangan usaha masing-masing kelompok.
Kementerian Kehutanan menekankan bahwa peningkatan kelas KUPS juga harus mencerminkan manfaat perhutanan sosial bagi masyarakat. Ukurannya mencakup peningkatan pendapatan, perluasan kesempatan kerja, dan penguatan ekonomi lokal, dengan tetap menjaga hutan sebagai sumber penghidupan generasi mendatang.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi