Puluhan Perusahaan Diawasi, KLH Minta Penanganan Dugaan Pencemaran Dipercepat
JAKARTA, GARISBUMI.com – Puluhan perusahaan masuk dalam pengawasan dan proses penanganan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Penanganan dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan didorong lebih cepat melalui koordinasi dengan Bareskrim Polri, dengan pemulihan ekosistem sebagai sasaran utama.
Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat menyampaikan arahan tersebut saat pelantikan Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta sebagai Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Jumhur menegaskan, masuknya perusahaan dalam pengawasan maupun penanganan tidak berarti perusahaan tersebut telah terbukti bersalah secara hukum.
Ia mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Kapolri dan meminta Deputi Gakkum LH memperkuat koordinasi bersama Bareskrim. Langkah ini ditujukan untuk mempercepat penanganan korporasi yang terindikasi mencemari atau merusak lingkungan.
Menurut Jumhur, kewenangan penegakan hukum harus digunakan untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan ekologis sekaligus memastikan pemulihan berjalan sesuai ketentuan.
“Yang penting intinya, bumi ini terestorasi dari kekuasaan yang kita punya,” ujar Jumhur, sebagaimana dikutip dari keterangan KLH/BPLH.
Pengawasan masih menghadapi keterbatasan personel dan tantangan geografis. Karena itu, penanganan membutuhkan analisis untuk menentukan langkah yang sesuai dengan karakter setiap kasus.
Pilihan tersebut mencakup jalur pidana, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, hingga pengenaan denda administratif. Jumhur meminta seluruh proses dilakukan secara adil, konsisten, dan berfokus pada pemulihan lingkungan.
Ia juga mengaitkan penegakan hukum dengan gerakan tobat ekologis, yakni mengakui kesalahan terhadap alam, menghentikan tindakan merusak, serta memulihkan lingkungan terdampak. Pertanggungjawaban pelaku usaha diharapkan melindungi ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan ekosistem.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi