TERKINI

Puluhan Perusahaan Diawasi, KLH Minta Penanganan Dugaan Pencemaran Dipercepat

Puluhan Perusahaan Diawasi, KLH Minta Penanganan Dugaan Pencemaran Dipercepat
LINGKUNGAN
KLH/BPLH
Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat berjabat tangan dengan Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta seusai pelantikan sebagai Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Jakarta, Rabu (21/10/2026)

JAKARTA, GARISBUMI.com – Puluhan perusahaan masuk dalam pengawasan dan proses penanganan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Penanganan dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan didorong lebih cepat melalui koordinasi dengan Bareskrim Polri, dengan pemulihan ekosistem sebagai sasaran utama.

Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat menyampaikan arahan tersebut saat pelantikan Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta sebagai Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Jumhur menegaskan, masuknya perusahaan dalam pengawasan maupun penanganan tidak berarti perusahaan tersebut telah terbukti bersalah secara hukum.

Ia mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Kapolri dan meminta Deputi Gakkum LH memperkuat koordinasi bersama Bareskrim. Langkah ini ditujukan untuk mempercepat penanganan korporasi yang terindikasi mencemari atau merusak lingkungan.

Menurut Jumhur, kewenangan penegakan hukum harus digunakan untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan ekologis sekaligus memastikan pemulihan berjalan sesuai ketentuan.

“Yang penting intinya, bumi ini terestorasi dari kekuasaan yang kita punya,” ujar Jumhur, sebagaimana dikutip dari keterangan KLH/BPLH.

Pengawasan masih menghadapi keterbatasan personel dan tantangan geografis. Karena itu, penanganan membutuhkan analisis untuk menentukan langkah yang sesuai dengan karakter setiap kasus.

Pilihan tersebut mencakup jalur pidana, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, hingga pengenaan denda administratif. Jumhur meminta seluruh proses dilakukan secara adil, konsisten, dan berfokus pada pemulihan lingkungan.

Ia juga mengaitkan penegakan hukum dengan gerakan tobat ekologis, yakni mengakui kesalahan terhadap alam, menghentikan tindakan merusak, serta memulihkan lingkungan terdampak. Pertanggungjawaban pelaku usaha diharapkan melindungi ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan ekosistem.

Siaran Pers Resmi KLH/BPLH

Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.

Alur Baca Berita Menampilkan Semua Halaman (2 Bagian)
Mode Halaman
Sebelumnya
1 2
Selanjutnya

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
ARTIKEL SEBELUMNYA 10,3 Persen BMN Kemenhut Rusak Berat atau Henti Guna ARTIKEL BERIKUTNYA Pembukaan Lahan PBPH Ditunda, Titik Panas Kembali Naik pada Oktober
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik LINGKUNGAN
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu