Kamera Trap Rekam Dua Tapir di Mesuji, Perlindungan Habitat Diperkuat
Kamera Trap Dipasang Setelah Tapir Muncul
Pemantauan dilakukan setelah seekor tapir (Tapirus indicus) muncul di kawasan hutan Register 45 Sungai Buaya, areal konsesi PT Silva Inhutani Lampung, pada 1 Juli 2026.
Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar kemudian menemukan jejak tapir pada 20 dan 21 Juli 2026. Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan pemasangan dua kamera jebak bernama SIL1 dan SIL2 pada 20 Juli hingga 1 September 2026.
Pemasangan kamera dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai keberadaan dan aktivitas tapir, penggunaan habitat, serta jalur pergerakannya di wilayah Mesuji.
Menurut Agung, temuan dua tapir memiliki arti penting bagi konservasi karena memperlihatkan bahwa kawasan hutan dan areal HCV perusahaan masih menyimpan keanekaragaman hayati yang perlu dipertahankan.
Namun, keberadaan satwa di dalam areal konsesi juga menghadapi sejumlah potensi ancaman, mulai dari fragmentasi dan perubahan habitat, perburuan, pemasangan jerat, hingga konflik dengan aktivitas masyarakat sekitar.
“Temuan tapir ini menjadi momentum untuk memperkuat pengelolaan areal HCV PT Silva Inhutani Lampung. Keberadaan satwa liar tidak hanya perlu dipandang sebagai objek pemantauan, tetapi juga sebagai bagian penting dari ekosistem yang harus dijaga dan dipertahankan fungsi ekologisnya,” ujar Agung.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi