TERKINI

Jual Burung Dilindungi Papua di Facebook, MH Terancam 15 Tahun Penjara

Jual Burung Dilindungi Papua di Facebook, MH Terancam 15 Tahun Penjara
Grafis Dok Kementerian kehutanan
Foto liputan: Jual Burung Dilindungi Papua di Facebook, MH Terancam 15 Tahun Penjara

JAYAPURA – Kementerian Kehutanan membongkar perdagangan tujuh burung dilindungi di Jayapura, Papua, yang dipasarkan melalui Facebook. Pelaku berinisial MH (35) kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, mengatakan kasus tersebut terbongkar melalui patroli siber yang dilakukan Tim Intelijen Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kanguru.

“Patroli siber menemukan adanya penawaran burung dilindungi melalui media sosial. Temuan digital tersebut kemudian dikembangkan hingga petugas berhasil mengidentifikasi pelaku, lokasi penyimpanan, dan satwa yang diperjualbelikan,” kata Ristianto.

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Seksi Wilayah III Jayapura telah menyerahkan MH beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Papua, Senin, 31 Agustus 2026.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura. Dengan pelimpahan tersebut, perkara MH selanjutnya memasuki tahap penuntutan.

Tujuh burung dilindungi diselamatkan

Petugas menyelamatkan tujuh burung paruh bengkok dalam kondisi hidup. Burung tersebut terdiri atas lima kasturi kepala hitam (Lorius lory), satu nuri bayan (Eclectus roratus), dan satu kakatua koki (Cacatua galerita).

Selain burung, penyidik turut mengamankan empat sangkar yang digunakan untuk menyimpan satwa.

Alur Baca Berita Halaman 1 dari 4
Lihat Semua Halaman
Sebelumnya
1 2 3 4
Selanjutnya

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
ARTIKEL SEBELUMNYA Mau Liburan ke Taman Nasional? Tiket Kini Bisa Dipesan lewat Aplikasi AKTN
EDISI TERBARU Naskah terbaru lainnya sedang dalam kurasi redaktur.
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik LINGKUNGAN
14 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu