Jual Burung Dilindungi Papua di Facebook, MH Terancam 15 Tahun Penjara
JAYAPURA – Kementerian Kehutanan membongkar perdagangan tujuh burung dilindungi di Jayapura, Papua, yang dipasarkan melalui Facebook. Pelaku berinisial MH (35) kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, mengatakan kasus tersebut terbongkar melalui patroli siber yang dilakukan Tim Intelijen Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kanguru.
“Patroli siber menemukan adanya penawaran burung dilindungi melalui media sosial. Temuan digital tersebut kemudian dikembangkan hingga petugas berhasil mengidentifikasi pelaku, lokasi penyimpanan, dan satwa yang diperjualbelikan,” kata Ristianto.
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Seksi Wilayah III Jayapura telah menyerahkan MH beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Papua, Senin, 31 Agustus 2026.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura. Dengan pelimpahan tersebut, perkara MH selanjutnya memasuki tahap penuntutan.
Tujuh burung dilindungi diselamatkan
Petugas menyelamatkan tujuh burung paruh bengkok dalam kondisi hidup. Burung tersebut terdiri atas lima kasturi kepala hitam (Lorius lory), satu nuri bayan (Eclectus roratus), dan satu kakatua koki (Cacatua galerita).
Selain burung, penyidik turut mengamankan empat sangkar yang digunakan untuk menyimpan satwa.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi