Jual Burung Dilindungi Papua di Facebook, MH Terancam 15 Tahun Penjara
Burung dibeli melalui transaksi COD
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MH sehari-hari bekerja sebagai penjual mi. Ia diduga memperoleh burung tersebut melalui transaksi tunai secara langsung atau cash on delivery (COD) dengan sejumlah pemasok yang belum dikenal.
Pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIT, MH membeli lima kasturi kepala hitam dan satu nuri bayan di depan Jalan Raya Hamadi, Entrop. Setiap burung dibeli seharga Rp200.000.
Penjual datang menggunakan sepeda motor dan mengenakan jaket putih. Selama transaksi berlangsung, orang tersebut tidak melepaskan helm sehingga identitasnya tidak diketahui MH.
Sekitar dua jam kemudian, MH kembali melakukan transaksi di sekitar Jembatan Merah Holtekamp. Kali ini, ia membeli satu kakatua koki seharga Rp1 juta dari orang berbeda yang juga tetap mengenakan helm.
Burung-burung tersebut kemudian disimpan di kediaman MH untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Petugas menggerebek rumah pelaku
Berbekal hasil pemantauan digital, Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Gakkumhut bergerak menuju kediaman MH di Distrik Jayapura Selatan pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 20.41 WIT.
Operasi tersebut melibatkan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polda Papua dan pengurus RW setempat.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi