Jual Burung Dilindungi Papua di Facebook, MH Terancam 15 Tahun Penjara
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan tujuh burung dilindungi dalam kondisi hidup dan diduga siap diperjualbelikan. MH bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Kehutanan dalam memberantas perdagangan tumbuhan dan satwa liar, termasuk perdagangan yang memanfaatkan media sosial dan aplikasi percakapan,” tutur Ristianto.
Terancam denda Rp5 miliar
Penyidik menjerat MH dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, MH terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Ia juga terancam denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp5 miliar.
Kementerian Kehutanan mengajak masyarakat berpartisipasi melindungi keanekaragaman hayati dengan tidak menangkap, memelihara, membeli, atau memperjualbelikan satwa dilindungi. Masyarakat juga diminta melaporkan indikasi perdagangan satwa liar yang ditemukan di media sosial.
“Perlindungan satwa membutuhkan keterlibatan masyarakat. Jangan membeli satwa dilindungi dan segera laporkan apabila menemukan aktivitas perdagangan yang mencurigakan,” kata Ristianto.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi