TERKINI

Jual Burung Dilindungi Papua di Facebook, MH Terancam 15 Tahun Penjara

Jual Burung Dilindungi Papua di Facebook, MH Terancam 15 Tahun Penjara
Grafis Dok Kementerian kehutanan
Foto liputan: Jual Burung Dilindungi Papua di Facebook, MH Terancam 15 Tahun Penjara

“Perdagangan satwa dilindungi bukan sekadar transaksi ilegal. Perbuatan ini mengancam kelestarian spesies dan keseimbangan ekosistem, terlebih satwa tersebut merupakan bagian penting dari kekayaan hayati Papua,” ujar Ristianto.

Terbongkar melalui patroli siber

Kasus tersebut berawal ketika Tim Intelijen SPORC Brigade Kanguru melakukan pemantauan rutin terhadap aktivitas perdagangan satwa di ruang digital.

Pada Juni 2026, petugas mendeteksi akun Facebook bernama Muhlis Nababan yang mengunggah foto dan video sejumlah burung nuri di dalam kandang. Unggahan itu disertai keterangan “Ngelumpukno Manok Emprit”.

Petugas kemudian meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas akun tersebut. Pada 20 Juli 2026, akun yang sama mulai menawarkan sejumlah burung paruh bengkok dengan mencantumkan harga dan lokasi transaksi di kawasan Entrop, Kota Jayapura.

Nuri bayan ditawarkan seharga Rp350.000 per ekor, kasturi kepala hitam Rp300.000 per ekor, sedangkan kakatua koki dipasarkan seharga Rp1,4 juta. Calon pembeli kemudian diarahkan melanjutkan komunikasi dan negosiasi melalui WhatsApp.

Menurut Ristianto, penggunaan media sosial tidak membuat perdagangan satwa dilindungi luput dari pengawasan aparat.

“Jejak digital dapat menjadi alat bukti dan pintu masuk penegakan hukum. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menawarkan, membeli, maupun menjadi perantara perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial,” katanya.

Alur Baca Berita Halaman 2 dari 4
Lihat Semua Halaman
Sebelumnya
1 2 3 4
Selanjutnya

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
ARTIKEL SEBELUMNYA Mau Liburan ke Taman Nasional? Tiket Kini Bisa Dipesan lewat Aplikasi AKTN
EDISI TERBARU Naskah terbaru lainnya sedang dalam kurasi redaktur.
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik LINGKUNGAN
15 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu