Jual Burung Dilindungi Papua di Facebook, MH Terancam 15 Tahun Penjara
“Perdagangan satwa dilindungi bukan sekadar transaksi ilegal. Perbuatan ini mengancam kelestarian spesies dan keseimbangan ekosistem, terlebih satwa tersebut merupakan bagian penting dari kekayaan hayati Papua,” ujar Ristianto.
Terbongkar melalui patroli siber
Kasus tersebut berawal ketika Tim Intelijen SPORC Brigade Kanguru melakukan pemantauan rutin terhadap aktivitas perdagangan satwa di ruang digital.
Pada Juni 2026, petugas mendeteksi akun Facebook bernama Muhlis Nababan yang mengunggah foto dan video sejumlah burung nuri di dalam kandang. Unggahan itu disertai keterangan “Ngelumpukno Manok Emprit”.
Petugas kemudian meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas akun tersebut. Pada 20 Juli 2026, akun yang sama mulai menawarkan sejumlah burung paruh bengkok dengan mencantumkan harga dan lokasi transaksi di kawasan Entrop, Kota Jayapura.
Nuri bayan ditawarkan seharga Rp350.000 per ekor, kasturi kepala hitam Rp300.000 per ekor, sedangkan kakatua koki dipasarkan seharga Rp1,4 juta. Calon pembeli kemudian diarahkan melanjutkan komunikasi dan negosiasi melalui WhatsApp.
Menurut Ristianto, penggunaan media sosial tidak membuat perdagangan satwa dilindungi luput dari pengawasan aparat.
“Jejak digital dapat menjadi alat bukti dan pintu masuk penegakan hukum. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menawarkan, membeli, maupun menjadi perantara perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial,” katanya.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi