TERKINI

Jual Burung Dilindungi Papua di Facebook, MH Terancam 15 Tahun Penjara

Jual Burung Dilindungi Papua di Facebook, MH Terancam 15 Tahun Penjara
Grafis Dok Kementerian kehutanan
Foto liputan: Jual Burung Dilindungi Papua di Facebook, MH Terancam 15 Tahun Penjara

JAYAPURA – Kementerian Kehutanan membongkar perdagangan tujuh burung dilindungi di Jayapura, Papua, yang dipasarkan melalui Facebook. Pelaku berinisial MH (35) kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, mengatakan kasus tersebut terbongkar melalui patroli siber yang dilakukan Tim Intelijen Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kanguru.

“Patroli siber menemukan adanya penawaran burung dilindungi melalui media sosial. Temuan digital tersebut kemudian dikembangkan hingga petugas berhasil mengidentifikasi pelaku, lokasi penyimpanan, dan satwa yang diperjualbelikan,” kata Ristianto.

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Seksi Wilayah III Jayapura telah menyerahkan MH beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Papua, Senin, 31 Agustus 2026.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura. Dengan pelimpahan tersebut, perkara MH selanjutnya memasuki tahap penuntutan.

Tujuh burung dilindungi diselamatkan

Petugas menyelamatkan tujuh burung paruh bengkok dalam kondisi hidup. Burung tersebut terdiri atas lima kasturi kepala hitam (Lorius lory), satu nuri bayan (Eclectus roratus), dan satu kakatua koki (Cacatua galerita).

Selain burung, penyidik turut mengamankan empat sangkar yang digunakan untuk menyimpan satwa.

“Perdagangan satwa dilindungi bukan sekadar transaksi ilegal. Perbuatan ini mengancam kelestarian spesies dan keseimbangan ekosistem, terlebih satwa tersebut merupakan bagian penting dari kekayaan hayati Papua,” ujar Ristianto.

Terbongkar melalui patroli siber

Kasus tersebut berawal ketika Tim Intelijen SPORC Brigade Kanguru melakukan pemantauan rutin terhadap aktivitas perdagangan satwa di ruang digital.

Pada Juni 2026, petugas mendeteksi akun Facebook bernama Muhlis Nababan yang mengunggah foto dan video sejumlah burung nuri di dalam kandang. Unggahan itu disertai keterangan “Ngelumpukno Manok Emprit”.

Petugas kemudian meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas akun tersebut. Pada 20 Juli 2026, akun yang sama mulai menawarkan sejumlah burung paruh bengkok dengan mencantumkan harga dan lokasi transaksi di kawasan Entrop, Kota Jayapura.

Nuri bayan ditawarkan seharga Rp350.000 per ekor, kasturi kepala hitam Rp300.000 per ekor, sedangkan kakatua koki dipasarkan seharga Rp1,4 juta. Calon pembeli kemudian diarahkan melanjutkan komunikasi dan negosiasi melalui WhatsApp.

Menurut Ristianto, penggunaan media sosial tidak membuat perdagangan satwa dilindungi luput dari pengawasan aparat.

“Jejak digital dapat menjadi alat bukti dan pintu masuk penegakan hukum. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menawarkan, membeli, maupun menjadi perantara perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial,” katanya.

Burung dibeli melalui transaksi COD

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MH sehari-hari bekerja sebagai penjual mi. Ia diduga memperoleh burung tersebut melalui transaksi tunai secara langsung atau cash on delivery (COD) dengan sejumlah pemasok yang belum dikenal.

Pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIT, MH membeli lima kasturi kepala hitam dan satu nuri bayan di depan Jalan Raya Hamadi, Entrop. Setiap burung dibeli seharga Rp200.000.

Penjual datang menggunakan sepeda motor dan mengenakan jaket putih. Selama transaksi berlangsung, orang tersebut tidak melepaskan helm sehingga identitasnya tidak diketahui MH.

Sekitar dua jam kemudian, MH kembali melakukan transaksi di sekitar Jembatan Merah Holtekamp. Kali ini, ia membeli satu kakatua koki seharga Rp1 juta dari orang berbeda yang juga tetap mengenakan helm.

Burung-burung tersebut kemudian disimpan di kediaman MH untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Petugas menggerebek rumah pelaku

Berbekal hasil pemantauan digital, Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Gakkumhut bergerak menuju kediaman MH di Distrik Jayapura Selatan pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 20.41 WIT.

Operasi tersebut melibatkan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polda Papua dan pengurus RW setempat.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan tujuh burung dilindungi dalam kondisi hidup dan diduga siap diperjualbelikan. MH bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Kehutanan dalam memberantas perdagangan tumbuhan dan satwa liar, termasuk perdagangan yang memanfaatkan media sosial dan aplikasi percakapan,” tutur Ristianto.

Terancam denda Rp5 miliar

Penyidik menjerat MH dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, MH terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Ia juga terancam denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp5 miliar.

Kementerian Kehutanan mengajak masyarakat berpartisipasi melindungi keanekaragaman hayati dengan tidak menangkap, memelihara, membeli, atau memperjualbelikan satwa dilindungi. Masyarakat juga diminta melaporkan indikasi perdagangan satwa liar yang ditemukan di media sosial.

“Perlindungan satwa membutuhkan keterlibatan masyarakat. Jangan membeli satwa dilindungi dan segera laporkan apabila menemukan aktivitas perdagangan yang mencurigakan,” kata Ristianto.

Alur Baca Berita Menampilkan Semua Halaman (4 Bagian)
Mode Halaman
Sebelumnya
1 2 3 4
Selanjutnya

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
ARTIKEL SEBELUMNYA Mau Liburan ke Taman Nasional? Tiket Kini Bisa Dipesan lewat Aplikasi AKTN
EDISI TERBARU Naskah terbaru lainnya sedang dalam kurasi redaktur.
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik LINGKUNGAN
15 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu