TERKINI

Baru 25 Persen Sampah Nasional Terkelola, Produsen Bakal Wajib Bayar Iuran Kemasan

Baru 25 Persen Sampah Nasional Terkelola, Produsen Bakal Wajib Bayar Iuran Kemasan
Dok. Kementerian Lingkungan Hidup
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH/BPLH Vinda Damayanti Ansjar saat rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin, 7 September 2026.

JAKARTA – Indonesia menghasilkan sekitar 144.562 ton sampah setiap hari, tetapi baru 25 persen yang tercatat telah dikelola. Untuk memperbaiki kondisi tersebut, pemerintah menyiapkan aturan yang mewajibkan produsen dan importir ikut membiayai penarikan serta pengelolaan sampah kemasan yang mereka edarkan.

 

Rencana itu menjadi bagian dari revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2018 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

 

Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH/BPLH Vinda Damayanti Ansjar menjelaskan, pemerintah akan memperkuat penerapan tanggung jawab produsen yang diperluas atau Extended Producer Responsibility (EPR).

 

Dalam rancangan aturan tersebut, produsen akan membentuk Producer Responsibility Organization (PRO). Lembaga nirlaba itu bertugas mengelola dana yang dihimpun dari produsen untuk menarik dan menangani sampah kemasan.

 

“PRO ini adalah lembaga non-profit dan yang membuat adalah para produsen itu sendiri. Nanti para produsen harus membayar iuran kepada PRO untuk melakukan pengelolaan atau penarikan kembali sampah-sampah kemasan yang sudah dikeluarkan,” kata Vinda seusai rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin, 7 September 2026.

 

Iuran Dihitung Berdasarkan Jenis dan Volume Kemasan

 

Besaran iuran direncanakan dihitung secara proporsional berdasarkan jenis dan volume kemasan yang diedarkan setiap produsen. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung penarikan dan pengelolaan sampah kemasan.

 

PRO nantinya dapat bermitra dengan pemerintah daerah dan fasilitas daur ulang dalam menjalankan program pengumpulan serta pengolahan sampah.

 

Kebijakan tersebut menyasar produsen barang konsumsi yang bergerak cepat atau fast-moving consumer goods (FMCG), air minum dalam kemasan, ritel, serta industri makanan dan minuman.

 

Kewajiban yang sama juga akan diberlakukan kepada importir.

 

“Importir juga tetap nanti akan diberikan tanggung jawab. Pengimpor akan bertanggung jawab terhadap produk-produk dan kemasan yang mereka impor. Itu salah satu hal baru di dalam revisi Permen 75 ini,” ujar Vinda.

 

Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip pencemar membayar atau polluter pays principle. Melalui prinsip ini, produsen tidak hanya bertanggung jawab ketika memproduksi dan menjual barang, tetapi juga terhadap kemasan yang menjadi sampah setelah digunakan konsumen.

 

Timbulan Sampah Tumbuh 1,48 Persen per Tahun

 

Dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Vinda mengungkapkan timbulan sampah nasional mencapai 144.562 ton per hari. Jumlah tersebut tumbuh sekitar 1,48 persen setiap tahun seiring peningkatan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 285,4 juta jiwa.

 

Dari seluruh timbulan tersebut, baru sekitar 25 persen sampah yang tercatat telah dikelola. Indonesia mempunyai 522 tempat pemrosesan akhir atau TPA, tetapi sekitar 70 persen di antaranya masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping.

 

Kondisi tersebut menyebabkan sekitar 36,59 persen sampah masih terbuang ke lingkungan.

 

Indonesia sebenarnya telah memiliki sekitar 40.267 fasilitas pengolahan sampah, termasuk tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle atau TPS3R, tempat pengolahan sampah di tingkat desa, serta bank sampah.

 

Sebagian besar fasilitas itu tercatat aktif, tetapi kapasitas operasionalnya masih harus ditingkatkan agar dapat menangani volume sampah secara optimal.

 

DPR: PSEL Bukan Satu-satunya Solusi

 

Anggota Komisi XII DPR RI Melchias Markus Mekeng mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan pengolahan sampah menjadi energi listrik atau PSEL sebagai satu-satunya jalan keluar.

 

Menurut dia, penanganan sampah harus dilaksanakan melalui sejumlah pendekatan yang saling melengkapi.

 

“Kesenjangan dalam pengelolaan sampah nasional masih sangat lebar. PSEL tidak boleh diposisikan sebagai satu-satunya solusi. Sampah tetap harus ditangani melalui pengurangan dari sumber, daur ulang, pengomposan, Refuse Derived Fuel dan teknologi lainnya,” kata Melchias.

 

Pengurangan sampah dari sumber dinilai penting karena teknologi pengolahan di hilir tidak akan menyelesaikan persoalan apabila volume sampah terus meningkat tanpa pengendalian.

 

Pemerintah Targetkan Akhiri TPA Open Dumping

 

Untuk mengejar target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029, KLH/BPLH menyusun peta jalan pengelolaan sampah berbasis wilayah.

 

Pada 2026, pemerintah memprioritaskan penguatan tata kelola, penghentian praktik TPA open dumping, serta pengaktifan kembali fasilitas pemulihan material atau material recovery facility (MRF).

 

Pembangunan fasilitas pengolahan sampah secara masif direncanakan berlangsung pada 2027. Indonesia kemudian ditargetkan mulai bergerak menuju pengelolaan 100 persen sampah pada 2028 dan memperkuat keberlanjutannya pada 2029.

 

“Tahun 2026 kami fokus pada penguatan tata kelola, pengakhiran praktik TPA open dumping, serta reaktivasi fasilitas MRF. Tahun 2027 difokuskan pada pembangunan fasilitas secara masif,” tutur Vinda.

 

Selain merevisi aturan tanggung jawab produsen, pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut ditujukan untuk menyelaraskan pengurangan sampah dari sumber, fasilitas 3R, pengomposan, daur ulang, RDF, dan teknologi pengolahan lainnya.

Alur Baca Berita Menampilkan Semua Halaman (4 Bagian)
Mode Halaman
Sebelumnya
1 2 3 4
Selanjutnya

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
ARTIKEL SEBELUMNYA PSEL Cilowong Bakal Olah 1.161 Ton Sampah Serang Raya per Hari Jadi Listrik
EDISI TERBARU Naskah terbaru lainnya sedang dalam kurasi redaktur.
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik EKONOMI HIJAU
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
4 hari yang lalu