TERKINI

Baru 25 Persen Sampah Nasional Terkelola, Produsen Bakal Wajib Bayar Iuran Kemasan

Baru 25 Persen Sampah Nasional Terkelola, Produsen Bakal Wajib Bayar Iuran Kemasan
Dok. Kementerian Lingkungan Hidup
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH/BPLH Vinda Damayanti Ansjar saat rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin, 7 September 2026.

 

“Tahun 2026 kami fokus pada penguatan tata kelola, pengakhiran praktik TPA open dumping, serta reaktivasi fasilitas MRF. Tahun 2027 difokuskan pada pembangunan fasilitas secara masif,” tutur Vinda.

 

Selain merevisi aturan tanggung jawab produsen, pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut ditujukan untuk menyelaraskan pengurangan sampah dari sumber, fasilitas 3R, pengomposan, daur ulang, RDF, dan teknologi pengolahan lainnya.

Alur Baca Berita Halaman 4 dari 4
Lihat Semua Halaman
Sebelumnya
1 2 3 4
Selanjutnya

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
ARTIKEL SEBELUMNYA PSEL Cilowong Bakal Olah 1.161 Ton Sampah Serang Raya per Hari Jadi Listrik
EDISI TERBARU Naskah terbaru lainnya sedang dalam kurasi redaktur.
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik EKONOMI HIJAU
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
4 hari yang lalu