Baru 25 Persen Sampah Nasional Terkelola, Produsen Bakal Wajib Bayar Iuran Kemasan
“Tahun 2026 kami fokus pada penguatan tata kelola, pengakhiran praktik TPA open dumping, serta reaktivasi fasilitas MRF. Tahun 2027 difokuskan pada pembangunan fasilitas secara masif,” tutur Vinda.
Selain merevisi aturan tanggung jawab produsen, pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut ditujukan untuk menyelaraskan pengurangan sampah dari sumber, fasilitas 3R, pengomposan, daur ulang, RDF, dan teknologi pengolahan lainnya.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi