Baru 25 Persen Sampah Nasional Terkelola, Produsen Bakal Wajib Bayar Iuran Kemasan
DPR: PSEL Bukan Satu-satunya Solusi
Anggota Komisi XII DPR RI Melchias Markus Mekeng mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan pengolahan sampah menjadi energi listrik atau PSEL sebagai satu-satunya jalan keluar.
Menurut dia, penanganan sampah harus dilaksanakan melalui sejumlah pendekatan yang saling melengkapi.
“Kesenjangan dalam pengelolaan sampah nasional masih sangat lebar. PSEL tidak boleh diposisikan sebagai satu-satunya solusi. Sampah tetap harus ditangani melalui pengurangan dari sumber, daur ulang, pengomposan, Refuse Derived Fuel dan teknologi lainnya,” kata Melchias.
Pengurangan sampah dari sumber dinilai penting karena teknologi pengolahan di hilir tidak akan menyelesaikan persoalan apabila volume sampah terus meningkat tanpa pengendalian.
Pemerintah Targetkan Akhiri TPA Open Dumping
Untuk mengejar target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029, KLH/BPLH menyusun peta jalan pengelolaan sampah berbasis wilayah.
Pada 2026, pemerintah memprioritaskan penguatan tata kelola, penghentian praktik TPA open dumping, serta pengaktifan kembali fasilitas pemulihan material atau material recovery facility (MRF).
Pembangunan fasilitas pengolahan sampah secara masif direncanakan berlangsung pada 2027. Indonesia kemudian ditargetkan mulai bergerak menuju pengelolaan 100 persen sampah pada 2028 dan memperkuat keberlanjutannya pada 2029.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi