Baru 25 Persen Sampah Nasional Terkelola, Produsen Bakal Wajib Bayar Iuran Kemasan
Kebijakan tersebut menyasar produsen barang konsumsi yang bergerak cepat atau fast-moving consumer goods (FMCG), air minum dalam kemasan, ritel, serta industri makanan dan minuman.
Kewajiban yang sama juga akan diberlakukan kepada importir.
“Importir juga tetap nanti akan diberikan tanggung jawab. Pengimpor akan bertanggung jawab terhadap produk-produk dan kemasan yang mereka impor. Itu salah satu hal baru di dalam revisi Permen 75 ini,” ujar Vinda.
Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip pencemar membayar atau polluter pays principle. Melalui prinsip ini, produsen tidak hanya bertanggung jawab ketika memproduksi dan menjual barang, tetapi juga terhadap kemasan yang menjadi sampah setelah digunakan konsumen.
Timbulan Sampah Tumbuh 1,48 Persen per Tahun
Dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Vinda mengungkapkan timbulan sampah nasional mencapai 144.562 ton per hari. Jumlah tersebut tumbuh sekitar 1,48 persen setiap tahun seiring peningkatan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 285,4 juta jiwa.
Dari seluruh timbulan tersebut, baru sekitar 25 persen sampah yang tercatat telah dikelola. Indonesia mempunyai 522 tempat pemrosesan akhir atau TPA, tetapi sekitar 70 persen di antaranya masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping.
Kondisi tersebut menyebabkan sekitar 36,59 persen sampah masih terbuang ke lingkungan.
Indonesia sebenarnya telah memiliki sekitar 40.267 fasilitas pengolahan sampah, termasuk tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle atau TPS3R, tempat pengolahan sampah di tingkat desa, serta bank sampah.
Sebagian besar fasilitas itu tercatat aktif, tetapi kapasitas operasionalnya masih harus ditingkatkan agar dapat menangani volume sampah secara optimal.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi