Polda Banten Tangani 16 Laporan Tambang Ilegal, Lokasi Kerap Kosong Saat Didatangi
SERANG, GARISBUMI.com – Polda Banten menangani 16 laporan polisi terkait dugaan pertambangan ilegal sepanjang 2026 hingga pertengahan Oktober. Dalam pengusutannya, petugas kerap mendapati lokasi tambang sudah kosong saat menindaklanjuti informasi masyarakat maupun pemberitaan media.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dhoni Erwanto mengatakan, kondisi tersebut menjadi salah satu kendala penyelidikan kasus pertambangan ilegal.
“Sebagian informasi yang disampaikan ke kita, baik pemberitaan maupun pengaduan langsung, pasti kita tindak lanjuti. Namun, sering kali dalam proses penyelidikan, begitu datang ke lokasi, sudah kosong,” katanya, Rabu (14/10/2026).
Untuk mendukung pengusutan, polisi menerapkan sejumlah metode penyelidikan, termasuk pengawasan dan pembuntutan terhadap pihak yang diduga terlibat.
“Kita menggunakan berbagai macam pola proses penyelidikan. Ada yang kita surveillance atau pengawasan, ada pembuntutan, dan lain sebagainya,” ujar Dhoni.
Ia menekankan, penanganan perkara harus disertai kecukupan alat bukti. Penyidik perlu memastikan bukti yang dikumpulkan dapat mendukung kelanjutan proses hukum.
“Proses itu kan harus ada prosesnya. Jangan sampai kita proses lanjut, tapi alat buktinya kurang. Minimal dua alat bukti yang harus terpenuhi,” ujarnya.
Pertambangan Dominasi Laporan Tipidter
Dhoni mengungkapkan, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menangani total 27 laporan polisi dari berbagai jenis tindak pidana sepanjang 2026 hingga saat keterangan disampaikan.
Perkara pertambangan ilegal mendominasi dengan 16 laporan. Sisanya terdiri atas sembilan laporan terkait minyak dan gas bumi, satu laporan ketenagakerjaan, serta satu laporan perikanan terkait pengungkapan kasus benih bening lobster (BBL).
“Proses penyidikan kita itu total ada 27 LP. Pembagiannya, LP pertambangan itu 16 LP, LP migas sembilan LP, LP ketenagakerjaan satu LP, dan LP perikanan yang pengungkapan BBL kemarin itu satu LP,” ungkapnya.
Dari keseluruhan 27 laporan tersebut, sebanyak 19 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Tujuh perkara masih dalam proses penyidikan, sedangkan satu perkara berada pada tahap satu atau penyerahan berkas perkara kepada jaksa untuk diteliti.
Angka 19 perkara yang telah P21 tersebut merupakan gabungan seluruh jenis perkara yang ditangani Subdit IV Tipidter, bukan khusus kasus pertambangan ilegal.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi