Negara Asia-Pasifik Bahas Deforestasi dan Pendanaan Hutan di Bali
Namun, perkembangan kebijakan internasional menuntut penguatan koordinasi, konsistensi pelaporan, dan kapasitas pelaksanaan. Perkembangan tersebut mencakup kerangka transparansi yang diperkuat atau Enhanced Transparency Framework, Pasal 6 Persetujuan Paris, serta mekanisme pendanaan berbasis hasil.
“Hasil akhir dan keberlanjutan dari forum ini sangat bergantung pada keterlibatan aktif para peserta untuk mendukung implementasi nyata,” ungkap Dirk.
Selama empat hari, peserta membahas evaluasi 10 tahun pelaksanaan REDD+, penyelarasan pelaporan dan pendanaan berbasis hasil, serta penguatan pengaman atau safeguard dan sinergi Konvensi Rio.
Diskusi mengikuti kode etik UNFCCC dan Chatham House Rule untuk mendukung pertukaran pandangan yang terbuka.
Tinjau Restorasi Mangrove di Bali
Pada hari terakhir pertemuan, delegasi dijadwalkan mengunjungi sejumlah lokasi restorasi mangrove di Bali. Lokasinya meliputi Arboretum Mangrove, Mangrove Information Center, dan Pusat Pembibitan Mangrove Wantilan.
Haruni mengundang para delegasi untuk melihat langsung upaya pemulihan ekosistem pesisir tersebut. Kunjungan lapangan menjadi bagian dari pertukaran pengalaman mengenai praktik restorasi yang dapat menjadi pembelajaran bagi negara-negara peserta.
Melalui pembahasan teknis dan pengamatan lapangan, forum ini diarahkan untuk memperkuat kerja sama dalam perlindungan hutan serta pelaksanaan REDD+ di kawasan Asia-Pasifik.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi