TERKINI

Akses PLTS Desa dan Kebutuhan BBM Jadi Sorotan Pemeriksaan Energi Maluku Utara

Akses PLTS Desa dan Kebutuhan BBM Jadi Sorotan Pemeriksaan Energi Maluku Utara
ENERGI
Biro Adpim Pemprov Maluku Utara
Pertemuan awal pemeriksaan kinerja ketahanan energi oleh BPK bersama Pemprov Maluku Utara di Ternate, Senin (26/10/2026)

TERNATE, GARISBUMI.com – Kendala pengiriman peralatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) untuk desa serta ketepatan pendataan kebutuhan bahan bakar menjadi persoalan yang mengemuka saat dimulainya pemeriksaan kinerja ketahanan energi di Maluku Utara, Senin (26/10/2026).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa efektivitas peran pemerintah daerah dalam mendukung program ketahanan energi nasional untuk Tahun Anggaran 2025 dan Semester I 2026. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hingga 26 November 2026.

Dalam pertemuan awal pemeriksaan di Ternate, Sekretaris Daerah Maluku Utara Samsudin A. Kadir menyoroti kendala akses pelabuhan untuk pengiriman peralatan PLTS dalam program Desa Berlistrik.

Ia juga menekankan pentingnya pelaporan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) dan minyak tanah secara akurat agar tidak menimbulkan kelangkaan. Dinamika perpindahan penduduk antarwilayah di Halmahera turut menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut.

Persoalan yang disampaikan itu merupakan konteks awal dari pemerintah daerah, belum berupa temuan pemeriksaan BPK.

Menilai Akses dan Keterjangkauan Energi

Pengendali Teknis Tim BPK, Muhammad, menjelaskan bahwa pemeriksaan berfokus pada kinerja pemerintah daerah, bukan pemeriksaan laporan keuangan.

“Pemeriksaan ketahanan energi ini sifatnya adalah pemeriksaan kinerja yang hasil akhirnya berupa temuan, simpulan, dan rekomendasi untuk perbaikan menuju efisiensi, efektivitas, dan keekonomisan. Untuk pemeriksaan ini, tujuan akhirnya adalah menilai efektivitas,” jelasnya.

Cakupannya meliputi energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE), ketenagalistrikan, serta minyak dan gas bumi.

Penilaian mengacu pada empat pilar ketahanan energi, yakni ketersediaan pasokan, perluasan akses, keterjangkauan, serta transisi energi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pendekatan pemeriksaan memperhatikan keterkaitan peran pemerintah daerah dengan kementerian, PLN, Pertamina, dan instansi lainnya.

Samsudin meminta organisasi perangkat daerah menyiapkan dokumen yang lengkap dan valid agar proses pemeriksaan berjalan lancar.

“Pemeriksaan kinerja ini pada hakikatnya membantu kita dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan menjadi dasar perbaikan peran pemerintah daerah dalam mendukung layanan energi. Pada tahap awal ini, BPK belum menyampaikan simpulan mengenai efektivitas program ketahanan energi di Maluku Utara.

Siaran Pers Resmi Biro Adpim Pemprov Maluku Utara

Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.

Alur Baca Berita Menampilkan Semua Halaman (2 Bagian)
Mode Halaman
Sebelumnya
1 2
Selanjutnya

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
ARTIKEL SEBELUMNYA Warga Bantaran dan Forum Bank Sampah Bersihkan Sungai Gajahwong
EDISI TERBARU Naskah terbaru lainnya sedang dalam kurasi redaktur.
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik ENERGI
2 minggu yang lalu
2 minggu yang lalu
1 bulan yang lalu