Akses PLTS Desa dan Kebutuhan BBM Jadi Sorotan Pemeriksaan Energi Maluku Utara
Cakupannya meliputi energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE), ketenagalistrikan, serta minyak dan gas bumi.
Penilaian mengacu pada empat pilar ketahanan energi, yakni ketersediaan pasokan, perluasan akses, keterjangkauan, serta transisi energi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pendekatan pemeriksaan memperhatikan keterkaitan peran pemerintah daerah dengan kementerian, PLN, Pertamina, dan instansi lainnya.
Samsudin meminta organisasi perangkat daerah menyiapkan dokumen yang lengkap dan valid agar proses pemeriksaan berjalan lancar.
“Pemeriksaan kinerja ini pada hakikatnya membantu kita dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan menjadi dasar perbaikan peran pemerintah daerah dalam mendukung layanan energi. Pada tahap awal ini, BPK belum menyampaikan simpulan mengenai efektivitas program ketahanan energi di Maluku Utara.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi