TERKINI

40 Hektare Zona Inti TNBBS Dibuka Ilegal, Empat Tersangka Ditahan

40 Hektare Zona Inti TNBBS Dibuka Ilegal, Empat Tersangka Ditahan
LINGKUNGAN
Dok. Redaksi Garis Bumi
Foto liputan: 40 Hektare Zona Inti TNBBS Dibuka Ilegal, Empat Tersangka Ditahan

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan penyidik masih mendalami peran seluruh orang yang diamankan. Salah seorang saksi disebut berasal dari suatu institusi dan telah diserahkan kepada institusi terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut.

TNBBS memiliki posisi penting dalam konservasi Indonesia karena merupakan bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra yang ditetapkan UNESCO sebagai Situs Warisan Dunia. Kawasan ini juga menjadi habitat sejumlah satwa terancam punah, termasuk harimau sumatra, gajah sumatra, dan badak sumatra.

Keempat tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Proses hukum masih berlangsung. Penetapan tersangka tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

SUMBER REDAKSI: Kementerian Kehutanan, 29 Agustus 2026.

Alur Baca Berita Halaman 2 dari 2
Lihat Semua Halaman
Sebelumnya
1 2
Selanjutnya

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
ARTIKEL SEBELUMNYA Hotspot Nasional Tembus 20.378, Kalbar dan Kalteng Naik Tajam ARTIKEL BERIKUTNYA PHE Petakan Reservoir Migas unatuk Penyimpanan Karbon Regional
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik LINGKUNGAN
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu