15 Curik Bali Dilepasliarkan di Tabanan, Dua Ekor Diselamatkan dari Sangkar Jebak
TABANAN, GARISBUMI.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama Yayasan Friends of Nature, People and Forest (FNPF) dan mitra melepasliarkan 15 ekor curik bali (Leucopsar rothschildi) di Kabupaten Tabanan. Dua di antaranya merupakan burung yang sebelumnya ditemukan terjebak dalam sangkar jebak di Desa Jatiluwih.
Berdasarkan keterangan BKSDA Bali tertanggal 16 Oktober 2026, pelepasliaran berlangsung di dua lokasi dengan waktu berbeda. Sebanyak 13 ekor dilepaskan di Kampoeng Jalak Bali, Desa Tengkudak, sedangkan dua ekor lainnya dikembalikan ke alam di Pura Luhur Besi Kalung.
Kegiatan tersebut melibatkan pemerintah, lembaga konservasi, masyarakat, dan desa adat untuk mendukung pelestarian satwa endemik Bali beserta habitatnya.
Sebanyak 13 curik bali yang dilepasliarkan di Desa Tengkudak berasal dari penyerahan Yayasan Begawan kepada BKSDA Bali setelah izin penangkarannya berakhir dan tidak diperpanjang. Burung-burung tersebut kemudian dititiprawatkan kepada FNPF untuk menjalani rehabilitasi sebelum dilepasliarkan.
Pemilihan Kampoeng Jalak Bali sebagai lokasi pelepasliaran didukung kajian habitat oleh tim ahli burung Universitas Udayana. Kawasan ini juga menjadi lokasi pelepasliaran curik bali oleh FNPF dan BKSDA Bali pada 2024 dan 2025.
Dalam dua tahun tersebut, sebanyak 64 ekor indukan telah dilepasliarkan. Berdasarkan pemantauan FNPF hingga September 2026, tercatat 87 anakan yang menetas dan bertahan hidup di alam, dengan persebaran dalam tiga kelompok.
Populasi liar curik bali di Kampoeng Jalak Bali diperkirakan mencapai 140–150 ekor. Angka tersebut merupakan estimasi hasil pemantauan sebelum pelepasliaran terbaru.
Dua Curik Bali Kembali ke Alam Setelah Penanganan
Dua curik bali yang dilepasliarkan di Pura Luhur Besi Kalung ditemukan terjebak dalam sangkar jebak di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, pada 6 Agustus 2025. Setelah diamankan, keduanya dititipkan kepada FNPF untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Pelepasliaran di lokasi ini disertai Upacara Guru Piduka sebagai bagian dari kesepakatan penyelesaian peristiwa pemasangan sangkar jebak dengan memperhatikan nilai adat dan kearifan lokal.
Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko menekankan bahwa pelestarian curik bali membutuhkan upaya yang lebih luas daripada pelepasliaran. Perlindungan habitat, pencegahan perburuan dan penangkapan ilegal, serta kepatuhan terhadap ketentuan pemeliharaan satwa dilindungi menjadi bagian penting agar burung tersebut dapat hidup dan berkembang biak di alam.
Ia juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas yang berpotensi mengancam kelestarian satwa liar. Dukungan tokoh adat, pemerintah daerah, masyarakat, dan mitra konservasi diperlukan untuk menjaga keamanan habitat curik bali.
BKSDA Bali turut mengapresiasi Yayasan Begawan atas penyerahan burung serta FNPF yang membantu rehabilitasi dan perawatan hingga satwa siap dilepasliarkan.
Hari Curik Bali Nasional Masih Diusulkan
Upaya memperluas perhatian terhadap pelestarian curik bali juga dilakukan melalui usulan penetapan Hari Curik Bali Nasional. Usulan Gubernur Bali kepada Menteri Kehutanan tersebut masih dalam proses.
Penetapan hari peringatan itu diharapkan dapat memperkuat edukasi dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga satwa endemik Bali. Keberlanjutan konservasinya tetap bergantung pada perlindungan habitat dan pengawasan terhadap ancaman di alam.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi