15 Curik Bali Dilepasliarkan di Tabanan, Dua Ekor Diselamatkan dari Sangkar Jebak
Dua Curik Bali Kembali ke Alam Setelah Penanganan
Dua curik bali yang dilepasliarkan di Pura Luhur Besi Kalung ditemukan terjebak dalam sangkar jebak di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, pada 6 Agustus 2025. Setelah diamankan, keduanya dititipkan kepada FNPF untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Pelepasliaran di lokasi ini disertai Upacara Guru Piduka sebagai bagian dari kesepakatan penyelesaian peristiwa pemasangan sangkar jebak dengan memperhatikan nilai adat dan kearifan lokal.
Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko menekankan bahwa pelestarian curik bali membutuhkan upaya yang lebih luas daripada pelepasliaran. Perlindungan habitat, pencegahan perburuan dan penangkapan ilegal, serta kepatuhan terhadap ketentuan pemeliharaan satwa dilindungi menjadi bagian penting agar burung tersebut dapat hidup dan berkembang biak di alam.
Ia juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas yang berpotensi mengancam kelestarian satwa liar. Dukungan tokoh adat, pemerintah daerah, masyarakat, dan mitra konservasi diperlukan untuk menjaga keamanan habitat curik bali.
BKSDA Bali turut mengapresiasi Yayasan Begawan atas penyerahan burung serta FNPF yang membantu rehabilitasi dan perawatan hingga satwa siap dilepasliarkan.
Hari Curik Bali Nasional Masih Diusulkan
Upaya memperluas perhatian terhadap pelestarian curik bali juga dilakukan melalui usulan penetapan Hari Curik Bali Nasional. Usulan Gubernur Bali kepada Menteri Kehutanan tersebut masih dalam proses.
Penetapan hari peringatan itu diharapkan dapat memperkuat edukasi dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga satwa endemik Bali. Keberlanjutan konservasinya tetap bergantung pada perlindungan habitat dan pengawasan terhadap ancaman di alam.
Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi