Perdagangan 190 Burung Digagalkan di Pelabuhan Surabaya, 10 Ditemukan Mati
SURABAYA – Kementerian Kehutanan menggagalkan dugaan perdagangan 190 burung di kawasan Pelabuhan Jamrud, Surabaya, Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 180 burung ditemukan dalam kondisi hidup, sedangkan 10 lainnya telah mati.
Ratusan burung itu terdiri atas 186 cucak cica-daun besar yang dikenal sebagai cucak ijo dan empat merbah belukar. Seluruhnya diamankan dalam operasi Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara atau Gakkumhut Jabalnusra.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial SA (45) sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026. SA saat ini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum.
Sebanyak 10 Burung Ditemukan Mati
Dari 186 cucak ijo yang diamankan, sebanyak 177 ekor ditemukan hidup dan sembilan ekor mati. Sementara itu, dari empat merbah belukar yang diamankan, tiga ekor masih hidup dan satu lainnya mati.
Dengan demikian, total burung yang berhasil diamankan mencapai 190 ekor, terdiri atas:
177 cucak ijo hidup
Sembilan cucak ijo mati
Tiga merbah belukar hidup
Satu merbah belukar mati
Kondisi 10 burung yang ditemukan mati menunjukkan besarnya risiko dalam pengangkutan satwa secara ilegal. Burung yang diperdagangkan dapat mengalami tekanan, kekurangan makanan dan air, serta ditempatkan dalam ruang angkut yang tidak memadai.
Kementerian Kehutanan belum menjelaskan asal burung, daerah tujuan pengiriman, metode pengangkutan, nilai transaksi, maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan perdagangan yang berkaitan dengan SA.
Cucak Ijo Banyak Diburu karena Kemampuan Meniru Suara
Cucak cica-daun besar merupakan salah satu jenis burung yang populer di kalangan penggemar burung kicau. Burung ini dikenal mempunyai kemampuan meniru suara burung lain dan menghasilkan variasi kicauan.
Jenis burung bernama ilmiah Chloropsis sonnerati tersebut mempunyai bulu yang didominasi warna hijau sehingga menyerupai daun. Burung jantan memiliki bagian wajah dan tenggorokan berwarna hitam serta garis biru berkilau di sisi dagu.
Cucak cica-daun besar tersebar di sejumlah negara Asia Tenggara. Di Indonesia, burung tersebut dapat ditemukan di Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Bali.
Popularitasnya di kalangan penggemar burung kicau membuat cucak ijo mempunyai nilai perdagangan. Tingginya permintaan juga dapat meningkatkan tekanan penangkapan terhadap populasi burung di alam.
Merbah Belukar Diburu untuk Burung Masteran
Merbah belukar juga menjadi incaran sebagian penggemar burung karena karakter suaranya yang cepat, rapat, dan berulang.
Burung dari keluarga Pycnonotidae ini kerap dimanfaatkan sebagai burung masteran untuk melatih variasi suara burung kicau lainnya, seperti murai batu dan kacer.
Secara fisik, merbah belukar memiliki bulu cokelat keabu-abuan dengan warna zaitun atau kehijauan pada bagian sayap. Jenis tersebut tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, serta sejumlah wilayah Asia Tenggara.
Tersangka Ditahan di Polda Jawa Timur
Penyidik menjerat SA dengan ketentuan pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Proses penyidikan dilakukan untuk mengungkap peran tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain dalam perdagangan tersebut.
Perkara itu ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang tersebut mengatur perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan sumber daya alam hayati beserta penegakan hukumnya. JDIH BPK
Dasar pidananya juga disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UU Penyesuaian Pidana, KUHP
Kementerian Kehutanan menyatakan penyidikan masih berlanjut. Pengembangan perkara diperlukan untuk menelusuri asal satwa, jalur pengiriman, tujuan perdagangan, dan pihak-pihak yang diduga terlibat. (red)
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi