TERKINI

Perdagangan 190 Burung Digagalkan di Pelabuhan Surabaya, 10 Ditemukan Mati

Perdagangan 190 Burung Digagalkan di Pelabuhan Surabaya, 10 Ditemukan Mati
Kementerian Kehutanan
Burung-burung Kicau Mania yang Diselamatkan Kemenhut dari Pedagangan Liar

Tersangka Ditahan di Polda Jawa Timur

Penyidik menjerat SA dengan ketentuan pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Proses penyidikan dilakukan untuk mengungkap peran tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain dalam perdagangan tersebut.

Perkara itu ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang tersebut mengatur perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan sumber daya alam hayati beserta penegakan hukumnya. JDIH BPK

Dasar pidananya juga disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UU Penyesuaian Pidana, KUHP

Kementerian Kehutanan menyatakan penyidikan masih berlanjut. Pengembangan perkara diperlukan untuk menelusuri asal satwa, jalur pengiriman, tujuan perdagangan, dan pihak-pihak yang diduga terlibat. (red)

Alur Baca Berita Halaman 3 dari 3
Lihat Semua Halaman
Sebelumnya
1 2 3
Selanjutnya

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
ARTIKEL SEBELUMNYA Tiga Bulan Buron, Terduga Pemodal Illegal Logging di Kalteng Ditangkap ARTIKEL BERIKUTNYA Depok Bangun RDF Plant Kapasitas 1.000 Ton, Kurangi Beban TPA Cipayung
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik LINGKUNGAN
1 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu