Perdagangan 190 Burung Digagalkan di Pelabuhan Surabaya, 10 Ditemukan Mati
Tersangka Ditahan di Polda Jawa Timur
Penyidik menjerat SA dengan ketentuan pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Proses penyidikan dilakukan untuk mengungkap peran tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain dalam perdagangan tersebut.
Perkara itu ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang tersebut mengatur perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan sumber daya alam hayati beserta penegakan hukumnya. JDIH BPK
Dasar pidananya juga disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UU Penyesuaian Pidana, KUHP
Kementerian Kehutanan menyatakan penyidikan masih berlanjut. Pengembangan perkara diperlukan untuk menelusuri asal satwa, jalur pengiriman, tujuan perdagangan, dan pihak-pihak yang diduga terlibat. (red)
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi