TERKINI

Angin Kencang Rusak Rumah di Blora, 59 Penerima Dapat Bantuan Rp143,6 Juta

Angin Kencang Rusak Rumah di Blora, 59 Penerima Dapat Bantuan Rp143,6 Juta
LINGKUNGAN
Diskominfo Blora
Penyerahan bantuan kepada warga terdampak angin kencang di Kabupaten Blora, Selasa (3/11/2026

Penerima diminta menggunakan dana sesuai kebutuhan, terutama untuk memperbaiki kerusakan rumah akibat angin kencang. Bantuan diharapkan mempercepat warga kembali menempati hunian yang layak.

Pemulihan melibatkan pemerintah daerah dan Baznas

Arief mengatakan penyaluran bantuan merupakan bentuk dukungan bagi warga yang sedang menghadapi kesulitan akibat bencana.

“Bencana dapat datang sewaktu-waktu dan tidak pernah diharapkan,” ujarnya.

Menurut Pemkab Blora, penanganan melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Baznas Kabupaten Blora.

Meski Baznas terlibat dalam penyaluran, keterangan tersebut belum menjelaskan komposisi sumber dana bantuan. Besarnya kebutuhan biaya perbaikan rumah dan kecukupan bantuan untuk menutup kerusakan juga belum dipaparkan.

Kesiapsiagaan menghadapi kejadian serupa

Siaran Pers Resmi Diskominfo Blora

Artikel ini merupakan siaran pers resmi yang diterbitkan melalui Meja Redaksi GARIS BUMI. Materi telah melalui peninjauan editorial untuk kenyamanan dan kejelasan informasi bagi pembaca.

Alur Baca Berita Halaman 2 dari 3
Lihat Semua Halaman
Sebelumnya
1 2 3
Selanjutnya

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
ARTIKEL SEBELUMNYA Banjarbaru Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, Camat dan Lurah Diminta Gerakkan Warga
EDISI TERBARU Naskah terbaru lainnya sedang dalam kurasi redaktur.
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik LINGKUNGAN
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu