Depok Bangun RDF Plant Kapasitas 1.000 Ton, Kurangi Beban TPA Cipayung
Pemilahan dari Rumah Tetap Dibutuhkan
Pembangunan fasilitas RDF tidak menghilangkan kewajiban pemerintah dan masyarakat untuk mengurangi sampah dari hulu. Pemilahan dari rumah tangga tetap diperlukan agar volume sampah yang harus diproses fasilitas dan ditimbun di TPA dapat dikurangi.
Saat meninjau TPA Cipayung pada Agustus 2026, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menekankan bahwa pemilahan sampah dari tingkat hunian menjadi fondasi pengelolaan sampah berkelanjutan.
Karena itu, pengoperasian RDF Plant perlu berjalan bersamaan dengan pengurangan sampah, pemilahan, pengomposan, penguatan bank sampah, serta kegiatan daur ulang.
“RDF Plant hadir untuk solusi pengelolaan sampah terpadu untuk kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujar Reni.
Pemkot Depok belum menjelaskan jadwal pembangunan dan pengoperasian fasilitas, nilai investasi, kapasitas produksi RDF, industri yang akan menyerap hasilnya, serta skema pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah dan PT Bintang Sakera Abadi. (red)
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi