Hotspot Indonesia Capai 674 Titik, Kalteng dan Kalbar Jadi Fokus Pengendalian Karhutla
Hotspot Tidak Selalu Berarti Kebakaran
Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa hotspot merupakan indikasi anomali suhu permukaan bumi yang terdeteksi melalui satelit. Kemunculan hotspot tidak selalu menunjukkan satu kejadian kebakaran hutan atau lahan.
Satu peristiwa kebakaran juga dapat terdeteksi sebagai beberapa hotspot. Karena itu, setiap titik panas harus diperiksa langsung melalui kegiatan groundcheck dan pemantauan kondisi aktual di lapangan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan lokasi, kondisi lahan, luas area terdampak, serta tindakan pengendalian yang harus dilakukan.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api, asap, atau indikasi kebakaran hutan dan lahan. Pelaporan dini diperlukan agar petugas dapat melakukan penanganan sebelum api menyebar lebih luas.
Laporan dapat disampaikan kepada Posko Karhutla Kementerian Kehutanan melalui telepon 021-5704618, WhatsApp 0813-1003-5000, atau email posko.karhutla@kehutanan.go.id. (red)
Sumber: Kementerian Kehutanan
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi